Periskop.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan sepenuhnya formulasi serta skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos dana pendidikan 20%.

 

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, posisinya berada di ranah teknis operasional. Ia mengarahkan agar detail penyesuaian anggaran ditanyakan langsung kepada pihak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

 

“Ya sebetulnya kalau kami di level operasional ya.. Maksud saya kan ditanyakan aja ke Menteri Keuangan ya. Itu pasnya ditanyakan ke Pak Purbaya saya kira. Karena kami ini kan mau anggaran nyantol di mana kan kita menjalankan anggaran itu,” kata Sudaryono, di Kantor BGN, Jumat (31/7).

 

Sudaryono menekankan kesiapan lembaganya untuk mengeksekusi setiap keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait pemisahan alokasi dana tersebut.

 

“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono.

 

BGN menilai putusan MK ini akan ditindaklanjuti lewat regulasi teknis antar-lembaga.

 

“Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya
 

Meskipun skema penganggaran ke depan berpotensi mengalami penyesuaian menyusul putusan MK, Sudaryono memastikan operasional distribusi MBG yang saat ini sudah berjalan di lapangan tetap dipastikan berlangsung dengan baik dan lancar.

 

“Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” ungkap Sudaryono.
 

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026. Hakim Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga wajib dipisahkan dari alokasi dana pendidikan 20% paling lambat pada APBN TA 2028.
 

Penjelasan pasal mengenai penganggaran MBG dalam APBN 2026 pun dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tetap digabungkan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. Mahkamah menilai skema pencampuran anggaran tersebut berpotensi menggerus porsi mandatory spending pendidikan yang diamanatkan UUD 1945.

 

“Pilihan menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan yang memperluas pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan akan menggerus anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% sebagai mandatory spending yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,”kata Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).