periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) dalam kasus korupsi kuota haji. Sejumlah dana yang diduga terkait kongkalikong tersebut dilaporkan telah dikembalikan dan resmi disita oleh tim penyidik.
Dugaan aliran dana tersebut dibahas oleh penyidik saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, Mohammad Nuruzzaman (MRZ), pada Rabu (17/6) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara korupsi kuota haji.
“Soal dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus ini juga kemarin dikonfirmasi kepada salah satu saksi yaitu saudara MRZ yang merupakan staf khusus menteri Pak YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) pada saat itu. Karena memang yang bersangkutan diduga mengetahui terkait dengan proses dugaan pemberian sejumlah uang kepada Pansus itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Budi menjelaskan, keterangan dari Nuruzzaman sangat dibutuhkan guna memperdalam motif di balik aliran dana dari internal Kemenag ke jajaran anggota Pansus tersebut.
Meskipun belum merinci total nominal uang tunai yang mengalir, KPK menegaskan seluruh dana tersebut kini sudah berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti perkara.
“Sehingga dari informasi awal, keterangan saksi sebelumnya ini perlu dikonfirmasi kepada saksi saudara MRZ untuk memperdalam adanya dugaan pemberian itu. Tentunya didalami maksud dan tujuannya seperti apa,” jelas Budi.
Langkah pengembalian dana oleh pihak terkait dinilai membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan dari uang yang diduga diberikan oleh pihak Kemenag itu pun juga sudah dikembalikan dan saat ini berstatus disita oleh penyidik KPK,” ungkap Budi.
Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar