periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ikut campur dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Advertisement

Langkah tersebut diambil lembaga antirasuah untuk menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya pembagian peran jelas antarlembaga penegak hukum.

 

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (19/6).

 

Budi menjelaskan, koordinasi yang sinergis dalam sistem peradilan pidana sangat dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
 

Langkah KPK untuk menahan diri dari proses penindakan dalam kasus ini ditujukan agar fokus pengusutan perkara di Kejagung dapat berjalan maksimal tanpa hambatan birokrasi antarlembaga.

 

"KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar Budi.

 

Menurutnya, fokus utama seluruh pihak saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dengan proses ini, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai.

 

Meskipun menyerahkan urusan penindakan hukum kepada korps adhyaksa, KPK memastikan tetap mengawal jalannya megaproyek tersebut. Budi menerangkan instansinya bergerak di sisi pencegahan melalui mitigasi celah rasuah sejak dini.
 

"Di sisi lain, perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," tutur Budi.
 

Berdasarkan hasil kajian itu, komisi antirasuah bakal terus membangun komunikasi dengan instansi terkait guna mengawal perbaikan sistem.

 

"Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Budi memaparkan pandangan KPK mengenai penyelesaian kasus korupsi yang ideal. Menurutnya, sebuah penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada penahanan para pelaku, melainkan harus menyentuh perbaikan sistem secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.

 

"Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," urai Budi.
 

Langkah pengawasan dan monitoring ini, kata Budi, merupakan bentuk nyata dukungan KPK untuk menyukseskan program nasional yang menyasar kesejahteraan masyarakat luas.

 

"KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas," ungkap Budi.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan telah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendalami tata kelola Program MBG sebelum diusut Kejagung.

 

"Kalau misalkan sudah, pemeriksaan sudah maksimal, karena kan sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP terhadap proses yang sebelumnya itu," kata Setyo, di Gedung LAN, Rabu (17/6).

 

Saat dikonfirmasi mengenai kabar KPK sebenarnya sempat melakukan penyelidikan awal, tetapi tertunda karena Kejagung bergerak lebih dulu, Setyo menegaskan pihaknya memilih untuk menghormati dan memantau perkembangan penyidikan.

 

Sebab, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dalam kasus tersebut.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

 

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).