periskop.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6).

 

Advertisement

Silmy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 15.16 WIB. Ia mengenakan pakaian putih dengan rompi oranye bernomor 90 dan tangan diborgol.

 

Silmy tampak langsung berjalan membawa map biru menuju mobil tahanan. Ia tidak menanggapi satu pun pertanyaan dari wartawan.

 

Sikap Silmy yang bungkam ini tampak ketika ia keluar saat jeda pemeriksaan pukul 11.41 WIB. Sikap Silmy hanya senyum, tanpa berbicara sedikit pun.

 

Diketahui, perkara ini Hasil pengembangan korupsi RPTKA Kemenaker (2025) dan analisis PPATK. Terdapag Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi. Hanya 3% berupa gaji resmi, 97% sisanya diduga dari pengurusan keimigrasian.

 

Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke tingkat staf untuk memungut biaya ekstra.

 

“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji) yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).

 

Uang dari biro jasa ditampung di rekening bukan atas nama pribadi pelaku guna mengelabui penegak hukum. Lalu, pada periode 2022–2026, dari tindakan ini mendapatkan uang minimal Rp145,5 miliar. Uang dibagi setiap Jumat dengan Silmy Karim diduga mendapat jatah Rp100 juta per minggu.
 

Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Tujuh tersangka tersebut adalah:
 

1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.