iklan periskop
Hukum

Tak Hanya Kanim Jaksel, KPK Geledah Kanim Jakpus Usut Korupsi Silmy Karim

KPK memperluas penggeledahan kasus korupsi izin tinggal WNA dengan menyisir Kanim Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Silmy Karim dan tujuh tersangka lain diduga meraup Rp145,5 mili...

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkemangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Selasa (4/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas sasaran penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, sehingga tindakan penggeledahan pada Selasa (4/8) tidak hanya berfokus di Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi, tim penyidik menyisir barang bukti di dua lokasi kantor imigrasi secara bersamaan.

“Jadi, ada dua tempat yang digeledah hari ini,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (4/8).

Taufik menyampaikan, seluruh rangkaian penggeledahan di Kanim Jakarta Pusat maupun Kanim Jakarta Selatan telah resmi diselesaikan oleh tim penyidik di lapangan.

Upaya paksa ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim.

Meski penggeledahan di kedua lokasi tersebut telah usai, Taufik enggan mengungkapkan detail barang bukti maupun dokumen yang disita dari Kanim Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Ia menyebutkan, rincian hasil penggeledahan akan disampaikan secara resmi melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) ya detailnya,” ujar Taufik.

Diketahui, kasus ini menyeret eks Wamen Imipas Silmy Karim. Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:

  1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
  2. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.
  3. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  5. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.
  6. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  7. Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Silmy Karim dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.