Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Vonis 2 tahun penjara itu dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun.

Upaya hukum tersebut telah disampaikan ke pengadilan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Banding ini tidak hanya menyasar Abdul Wahid, tapi juga dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8).

Budi menjelaskan, langkah banding merupakan pelaksanaan kewenangan JPU sesuai hukum acara pidana. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah tim jaksa mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, upaya hukum ini juga jadi bentuk komitmen KPK memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi. Tim JPU KPK selanjutnya akan menyusun memori banding berisi argumentasi yuridis secara komprehensif.

Memori banding tersebut akan jadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar memeriksa kembali putusan tingkat pertama, sesuai fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid, ditambah denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Masa penahanan yang sudah dijalani Abdul Wahid dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Hakim tetap memerintahkan dia ditahan, sekaligus membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Abdul Wahid pun turut mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga vonisnya belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Padahal, JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara untuknya.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (30/7). "Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa," lanjutnya.