Periskop.id - Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH NTB) bersama tim kuasa hukum warga terdampak resmi melaporkan PT ITDC dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemukiman kembali (relokasi) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Hari ini kami menyampaikan laporan terkait indikasi adanya dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali yang diselenggarakan oleh PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Kami kirimkan surat laporan beserta beberapa bukti sebagai penguat dugaan tersebut," kata Perwakilan LSBH NTB, Badaruddin, di Gedung KPK, Senin (22/6).

Advertisement

Dalam laporannya, Badaruddin mengungkapkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh PT ITDC selaku BUMN pengembang kawasan. ITDC diduga sengaja menghindar dari kewajiban hukum yang seharusnya melekat pada perusahaan dalam memulihkan hak-hak warga lokal.

"Indikasi pertama kami adalah ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah direncanakan dan diamanatkan undang-undang. Misalnya, ITDC berjanji memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, tetapi dalam praktiknya tidak semua KK menerima sesuai jumlah yang dijanjikan," ujar Badaruddin.

Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan lantaran proyek infrastruktur dasar relokasi warga justru tidak dikerjakan oleh pihak BUMN, melainkan dialihkan ke anggaran daerah melalui dinas terkait.

"Kedua, relokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab ITDC tidak dibangun oleh ITDC, melainkan oleh Dinas Perkim," ucapnya.

Tak hanya menyasar ITDC, koalisi hukum ini juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan hak oleh Dinas Perkim dan PUPR Lombok Tengah terkait anggaran jaring pengaman sosial.

"Kami melaporkan Dinas Perkim dan PUPR Kabupaten Lombok Tengah terkait bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk 120 KK, tetapi 120 KK tersebut tidak pernah menerima uang tersebut. Itu kami laporkan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," tegas Badaruddin.

Berdasarkan kalkulasi sementara, indikasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Badaruddin merinci, asumsi kerugian dari pola di Perkim senilai Rp1,2 miliar, sedangkan anggaran PT ITDC membengkak hingga belasan miliar rupiah.

"Untuk PT ITDC, berdasarkan rincian anggaran, setidaknya kerugian negara mencapai Rp19 miliar. Itu berdasarkan rencana anggaran yang seharusnya dipenuhi untuk hak warga, tetapi tidak pernah diberikan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan tim kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan, mengungkapkan penderitaan warga terdampak pembangunan infrastruktur KEK Mandalika sudah berlangsung hampir sewindu.

"ITDC memiliki kewajiban kompensasi berupa pemberian dana setiap bulan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang. Namun hingga tahun kedelapan, kompensasi itu belum terealisasi," kata Lalu Muhammad Hasan.

Lalu juga mengungkapkan temuan krusial mengenai manipulasi penyaluran dana bantuan sosial senilai puluhan juta rupiah per Kepala Keluarga. Pihak kuasa hukum menemukan adanya modus pencairan sepihak melalui rekening bank bentukan oknum tertentu tanpa konfirmasi penerima sah.

"Kami menemukan rekening yang dibuatkan untuk warga, dan ketika kami minta print-out di bank, ternyata uang sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga. Kami melihat korupsi yang dilakukan PUPR terkait dana bantuan sosial, serta rumah pemukiman yang disediakan tidak sesuai standar yang dijanjikan," ujar Lalu.

Sengkarut tumpang tindih kewajiban ini sempat dibawa pihak kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk meminta kejelasan penanggung jawab mutlak proyek pemukiman kembali. Namun, PT ITDC dan Dinas PUPR setempat dilaporkan bungkam dan saling lempar tanggung jawab.

Ironisnya, alih-alih menyelesaikan hak warga yang tertahan, PT ITDC justru diketahui meminta sokongan hukum dari kejaksaan untuk mengosongkan sisa lahan secara paksa.

"Melalui kejaksaan, ITDC mengajukan pendampingan untuk melakukan penggusuran terhadap warga yang masih bertahan dan menolak pemukiman ini," ungkap Lalu.