Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyidikan baru terkait dugaan aliran dana Rp30 miliar yang dinikmati Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ASN Bea Cukai. Langkah hukum tersebut kini menanti putusan resmi Hakim dalam perkara korupsi bea cukai.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan, fakta mengenai aliran dana puluhan miliar tersebut sudah muncul sejak tahap penyidikan, dipertegas di persidangan, dan diperkuat dalam analisis tuntutan. Putusan hakim nantinya diharapkan menjadi legitimasi kuat atau “awalan” untuk menjerat pihak penerima yang selama ini membantah.
“Harapan kami nanti apa yang kami ungkap dalam analisa ini dikuatkan oleh putusan, sehingga menjadi awalan untuk menguatkan bahwa pihak-pihak yang membantah, yang seolah-olah menganggap ‘uang itu tidak sampai,’ dapat terbukti,” kata Takdir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Tim Penuntut Umum KPK meyakini uang tersebut telah sampai ke tangan para penerima sesuai dengan kode masing-masing. Keyakinan ini didasari logika hukum terkait intensitas penyerahan uang yang dilakukan Bos Blueray Cargo John Field atas perintah Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Takdir menjelaskan, pengiriman dana tidak dilakukan sekali, melainkan bertahap hingga enam kali. Berdasarkan logika hukum dan logistik, rangkaian transaksi yang berjalan tanpa hambatan membuktikan aliran dana mengalir lancar tanpa penolakan dari pihak penerima.
“Intinya kami yakin bahwa uang itu sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan perintah Orlando kepada John Field, dan diyakini John Field. Ini sampai enam kali. Logikanya, kalau sekali tidak sampai mungkin bisa diperdebatkan. Tapi ini enam kali, berarti mulus uangnya sampai,” jelas Takdir.
Kelancaran proses penyerahan dana berulang inilah yang membuat nilai suap dan gratifikasi dalam perkara ini terakumulasi sangat besar.
“Makanya diakumulasi sampai ke Ahmad Dedi, yang tadi ditanyakan, sehingga total mencapai Rp91 miliar sekian,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Takdir menyinggung keras sikap para penerima yang di persidangan bersikeras membantah dan mengaku tidak menerima sepeser pun dari John Field. Menurutnya, bantahan tersebut tidak masuk akal karena uang yang dialirkan memiliki wujud fisik dan pencatatan jelas.
“Kalau uang ini tidak sampai, emang uang setan dimakan jin? Kalau kata netizen. Jadi ke mana uang itu? Karena uang jelas ada wujudnya. Dalam logika hukum, tidak mungkin hilang begitu saja,” tutur Takdir.
Ia menambahkan, dari sudut pandang pemberi, seluruh kewajiban sudah dituntaskan penuh.
Takdir pun meminta masyarakat tidak melepas perhatian dari kasus ini dan terus memantau perkembangan hukum, terutama terkait oknum penerima dana.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Saat ini, John Field dituntut pidana penjara 3 tahun oleh JPU KPK. Ia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor.
Selain John Field, dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara sama juga dituntut pidana. Mereka adalah Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, masing-masing dituntut penjara 2,5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar