Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua anak buahnya. Langkah hukum ini ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan sejumlah kejanggalan hukum, mulai dari pertentangan pasal hingga penjatuhan vonis di bawah batas minimal undang-undang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim JPU telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8).

“JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan sudah dinyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Budi menjelaskan, Abdul Wahid diputus melanggar Pasal 12B (gratifikasi), sedangkan dua terdakwa lainnya, Kepala Dinas PUPR Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, diputus menggunakan Pasal 12E (pemerasan dalam jabatan).

“Kemudian, jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12E dan Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal 4 tahun. Namun, putusan terhadap ketiga terdakwa seluruhnya dijatuhkan di bawah batas minimal tersebut, yakni masing-masing 2 tahun penjara,” ujar Budi.

KPK juga menyoroti kejanggalan perlakuan hukuman yang disamaratakan oleh majelis hakim. Padahal, terdapat perbedaan mendasar terkait pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa Abdul Wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan terdakwa Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara,” tutur Budi.

Budi menyesalkan pertimbangan majelis hakim yang tidak memasukkan fakta belum dikembalikannya uang negara tersebut sebagai poin pemberat bagi Abdul Wahid.

“Namun dalam putusan, hal yang memberatkan terdakwa Abdul Wahid tidak dimasukkan. Padahal ia sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru majelis hakim memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya, yakni 2 tahun,” tegas Budi.

Pengajuan banding ini dinilai KPK sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan prosedural guna memastikan penegakan hukum tipikor tetap memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa.

Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.