Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilaksanakan langsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, tempat Febrie ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Febrie.
“Benar, rencana hari ini (Jumat, 7/8) diperiksa,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8).
Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan pada siang hari.
“Dijadwalkan setelah salat Jumat pemeriksaannya,” ujar Anang.
Kejagung sebelumnya resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang tengah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau Pejabat Struktural selama mengabdi di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, detail peran Nurman belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar