Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima permintaan bantuan peminjaman tahanan (bon) dari Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah (FA). Agenda pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8) siang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan eks Jampidsus tersebut.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8).
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) pada Jumat (7/8) siang.
“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (7/8).
Febri menegaskan, kliennya siap menjalani proses pemeriksaan serta kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ungkap Febri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik terhadap tersangka Febrie.
“Benar, rencana hari ini diperiksa,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8).
Adapun, Anang menjadwalkan pemeriksaan tersebut usai pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar