Periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam menggugat PT PLN (Persero) secara hukum jika perusahaan listrik negara itu tidak segera membenahi pemadaman bergilir yang masih melanda berbagai daerah di Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan seiring tuntutan YLKI agar PLN melakukan perbaikan sistemik atas keandalan pembangkit dan jaringan distribusinya.
YLKI menilai, pemadaman yang terus berulang bukan sekadar gangguan teknis biasa. Organisasi perlindungan konsumen itu menyebutnya sebagai cerminan lemahnya manajemen risiko dan tata kelola layanan yang secara langsung merugikan hak ekonomi masyarakat.
"Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," tegas YLKI dalam siaran persnya, Senin (22/6).
YLKI juga menuntut akuntabilitas PLN dalam menyalurkan ganti rugi kepada warga terdampak tanpa mempersulit prosedur administrasi. Konsumen, menurut YLKI, tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai pihak yang menanggung beban akibat rapuhnya sistem kelistrikan nasional.
Listrik disebut YLKI sebagai kebutuhan dasar yang menopang seluruh sendi kehidupan, mulai dari aktivitas ekonomi, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan. Setiap kali pemadaman terjadi, hak konsumen atas kepastian pelayanan otomatis terabaikan.
Mengingat dampaknya yang luas, YLKI turut meminta intervensi langsung dari kepala negara agar persoalan keandalan listrik tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar.
"Presiden Prabowo perlu turun tangan memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis," tulis YLKI.
Sebagai solusi jangka panjang, YLKI menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menggenjot kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GW. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki alternatif pasokan dan tidak bergantung pada satu sumber tunggal.
Diversifikasi ke sektor energi baru terbarukan (EBT) itu dipandang YLKI sebagai strategi memperkuat ketahanan sistem kelistrikan secara menyeluruh. Dengan keberagaman sumber energi, risiko pemadaman akibat gangguan pada satu titik pembangkit bisa ditekan.
YLKI menegaskan, jika PLN gagal berbenah dan mengabaikan hak konsumen dalam waktu dekat, langkah hukum formal akan segera ditempuh demi memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik nasional.
"Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen," tambah YLKI.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar