periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti insiden robohnya atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan konsumen di ruang publik strategis masih memiliki pekerjaan rumah besar.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan sebagai bandara terbesar di Indonesia dan pintu gerbang utama mobilitas nasional maupun internasional, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden teknis semata, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan.
Pihaknya menilai adanya kelalaian dalam pemeliharaan (maintenance) dan audit infrastruktur. Menurutnya, fasilitas bandara yang melayani jutaan penumpang setiap tahun semestinya memiliki standar inspeksi berkala yang ketat dan transparan.
"Jika atap bisa roboh, maka hal ini mengindikasikan adanya potensi kerusakan yang tidak terdeteksi atau diabaikan," kata Niti dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Dari perspektif perlindungan konsumen, ia menegaskan bahwa pengguna jasa bandara adalah konsumen transportasi udara yang berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Insiden ini menunjukkan bahwa hak atas rasa aman belum sepenuhnya terpenuhi," tegasnya.
YLKI mendesak adanya akuntabilitas dari pihak pengelola bandara untuk melakukan investigasi independen, bukan hanya internal, serta memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak, baik secara fisik maupun psikologis.
Tak hanya itu, ia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur bandara di Indonesia, tidak hanya di Soekarno-Hatta. Kejadian ini bisa menjadi “early warning” terhadap potensi risiko serupa di fasilitas publik lainnya.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia perlu memperkuat fungsi pengawasan dan tidak sekadar bersifat administratif. Pengawasan harus berbasis keselamatan (safety-based oversight), dengan sanksi tegas bagi pengelola yang lalai," terangnya.
Ia mengingatkan bahwa hal ini serupa dengan kejadian beberapa tahun lalu di Bandara Kualanamu yang merenggut nyawa korban akibat dugaan kerusakan lift karena perawatan yang kurang optimal. YLKI meminta pemerintah fokus terhadap aspek keamanan dan keselamatan konsumen pengguna jasa kebandarudaraan.
"Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum terakhir untuk pembenahan serius, bukan sekadar respons reaktif jangka pendek. Keselamatan konsumen adalah hak fundamental yang tidak boleh dikompromikan. Bandara bukan hanya simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga cerminan sejauh mana negara melindungi warganya," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar