Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik pada hari ini, Selasa (23/6). Nadiem bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan terakhir atas replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jadwal persidangan hari ini merujuk pada ketetapan majelis hakim saat sidang replik dua pekan lalu.
"Kita tunda 2 minggu ya dari sekarang, di hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026. Kepada terdakwa, untuk dihadapkan lagi pada sidang yang ditetapkan. Sidang selesai dan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Selasa (9/6/2026).
Sidang duplik ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian saling jawab antara kubu terdakwa dan penuntut umum. Setelah sidang duplik selesai, barulah majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis akhir dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, pihak pengadilan akan membuka akses penyiaran secara luas. Agenda persidangan penting ini akan disiarkan oleh PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube resmi mereka, @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Sebelumnya, dalam agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan serangkaian instruksi langsung Nadiem terkait penggunaan perangkat Chromebook. Jaksa menilai, perintah sepihak yang menabrak aturan pengadaan tersebut menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.
"Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Jaksa mengungkapkan, pelanggaran paling nyata yang dilakukan Nadiem adalah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Nadiem secara sepihak mengunci spesifikasi pengadaan dengan memberikan instruksi mutlak kepada bawahannya, Hamid Muhammad, lewat kalimat "Go ahead with Chromebook."
Intervensi pengadaan ini kemudian diteruskan secara berjenjang kepada pejabat kementerian lainnya melalui perantara untuk memastikan proyek tersebut tidak diganggu gugat. Pejabat tersebut adalah terdakwa lain, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah dan eks Direktur SD Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih.
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar