Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi meningkatkan status perkara yang sama ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi penanganan perkara di antara aparat penegak hukum.

“Dalam penyelidikan yang KPK lakukan, kasus ini tidak dinaikkan ke tahap penyidikan karena rekan-rekan di Kejaksaan Agung sudah melakukannya. Sehingga, supaya tidak terjadi duplikasi penanganan perkara MBG, kami mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (23/6).

Mengenai peluang pelimpahan data atau temuan yang didapat KPK selama proses penyelidikan awal kepada Korps Adhyaksa, Budi menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan koordinasi. Sebab, Kejagung dipastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti saat menaikkan status perkara tersebut.

Meski penindakan hukum kini berpusat di Kejagung, KPK menegaskan tidak menghentikan pengawasan secara total. Budi menekankan, pihaknya tetap berperan krusial, khususnya dalam memetakan titik rawan pada tata kelola program strategis tersebut.

“KPK tidak hanya masuk di ranah penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami melakukan kajian, identifikasi, dan pemetaan proses bisnis untuk melihat titik mana saja yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Upaya mitigasi ini dinilai krusial karena program prioritas nasional tersebut mengelola alokasi anggaran negara yang sangat besar. Pencegahan dilakukan secara simultan agar asas manfaat dari program ini dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

“Itu sama pentingnya. Karena itu, kita harus simultan melakukan penindakan dan pencegahan, dengan harapan program prioritas nasional ini bisa tersampaikan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat. Terlebih, anggaran yang dikelola jumlahnya cukup besar,” ungkap Budi.

Diketahui, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan oleh BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).