Periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa seluruh kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk proyek pengadaan Chromebook, merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Nadiem membantah keras dakwaan jaksa dan menyatakan program tersebut murni menjalankan instruksi kepala negara.

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya sejak awal adalah melakukan digitalisasi pendidikan sesuai arahan Presiden Jokowi. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan Presiden," kata Nadiem saat duplik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Nadiem mengungkapkan bahwa perintah untuk melakukan akselerasi teknologi di dunia pendidikan sudah diterimanya secara jelas sejak awal dirinya ditunjuk masuk kabinet pada tahun 2019.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut pada tahun 2019 saat saya mulai menjabat, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengingatkan majelis hakim mengenai latar belakang profesionalnya di industri teknologi sebelum dipanggil oleh presiden.

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi guna memutakhirkan tata kelola pendidikan. Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau meminta saya segera membangun platform teknologi untuk pendidikan," ujar Nadiem.

Nadiem menilai bahwa perintah presiden untuk membangun platform digital di tubuh Kemendikbudristek selaras dengan keahlian yang ia miliki.

"Sekarang saya tanyakan, Yang Mulia, apabila bukan karena pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi Menteri Pendidikan?" ungkap Nadiem.

Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.