Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perburuan aset terpidana korupsi Eddy Tansil belum akan berhenti. Nilai aset yang sudah dikuasai saat ini masih jauh dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp500 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi menegaskan, pengambilalihan aset Eddy Tansil tidak akan berhenti pada yang sudah ada. Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Eddy masih menanggung kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar kepada negara.
"Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/6).
Sebelum pernyataan Kuntadi itu, BPA Kejagung telah mengumumkan penyerahan sejumlah aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang resmi diserahkan meliputi uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, sebuah vila, hingga pabrik.
Aset-aset tersebut diperoleh lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN, yang merupakan hasil penggabungan empat bank termasuk Bapindo. Pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka, dengan nilai tercatat Rp82,6 miliar.
Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mendeteksi keberadaan sejumlah aset berharga lain milik Eddy yang masih ada di Indonesia. Pengambilalihan aset-aset tersebut dipastikan akan segera dilakukan.
"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," tegasnya.
Kejagung tidak hanya memburu harta Eddy Tansil. Lembaga ini juga masih berupaya menemukan keberadaan fisik sang terpidana yang diduga kabur ke luar negeri sejak 1996.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pelacakan keberadaan Eddy hingga kini belum membuahkan hasil. Pihaknya bahkan telah menggali informasi dari jalur keluarga, namun tetap nihil petunjuk.
"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi era Orde Baru dalam kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan uang sebesar US$565 juta, atau setara Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini, melalui skema kredit fiktif.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah pada 1994, dan putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 1995. Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, uang pengganti Rp500 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Ia sempat mendekam di LP Cipinang, namun melarikan diri pada 4 Mei 1996 dan menghilang hingga kini. Pada 2013, Kejagung sempat menerima informasi bahwa Eddy berada di China, tapi keberadaannya tidak pernah terkonfirmasi. Aset-asetnya di dalam negeri mulai dilelang sejak 2021.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar