Periskop.id - Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa menguras rekening kliennya hingga Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6). Korban dalam perkara ini adalah Tonny Soegiono.

Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan tunggal yang dilayangkan kepadanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hasanuddin dalam sidang di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).

Jaksa menilai perbuatan Nur Hasannah bukan sekadar perselisihan perdata. Tindakannya dikategorikan pencurian memberatkan karena dilakukan berulang kali dengan mengakses rekening korban menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik Tonny. Seluruh masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diminta jaksa agar dikurangkan dari total hukuman.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberi kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.

Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini. Menurutnya, Tonny Soegiono telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.

"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," tutur Zulfan.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban. Sebagian keterangan Solikin dalam berita acara pemeriksaan diklaim merupakan hasil arahan dari pelapor, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Dalam pembelaannya, Nur Hasannah mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan Tonny sejak sekitar 2024. Ia mengklaim diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik korban, bahkan dengan sepengetahuan sang pelapor setiap kali transaksi berlangsung.

"Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ujar Nur Hasannah.

Masalah hukum ini, menurut Nur Hasannah, bermula setelah ia memutuskan mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh uang yang pernah digunakan dikembalikan. Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tidak lagi merespons upaya komunikasinya.

"Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.

Perempuan berusia 26 tahun itu juga memohon pertimbangan kemanusiaan dari majelis hakim. Nur Hasannah mengaku merupakan ibu tunggal dengan dua anak, yakni anak pertama yang berusia empat tahun dan anak kedua berusia delapan bulan yang masih membutuhkan ASI. Zulfan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya berupa pidana bersyarat.

"Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya," tutur Nur Hasannah menutup pembelaannya.