Periskop.id - Polresta Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi milik pemerintah. Salah satu tersangka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang diduga menjadi pemodal utama.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Yulian Andika Pratama, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS), serta Aldila Leo S yang berperan sebagai pemilik modal di perusahaan yang sama.

"Proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP sebagai direktur perusahaan dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Gigih di Polresta Bandar Lampung, Rabu (1/7).

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 21 Mei 2026. Sehari sebelumnya, petugas menggerebek gudang CV ALS di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan penimbunan Minyakita.

Saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan rencananya akan disalurkan ke wilayah Lampung Tengah.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik itu sudah berjalan sejak awal 2025. Di dalam gudang, polisi menemukan stok minyak goreng subsidi dalam jumlah besar.

"Dari lokasi, tim menyita 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu truk Isuzu Elf, satu truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan," sebutnya.

Selain penimbunan, kedua tersangka juga diduga menjual Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka menjualnya dengan harga di atas ketentuan tersebut," bebernya.

Gigih menilai praktik penyimpanan dan distribusi yang dilakukan CV ALS tidak sesuai ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.