Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu diperkirakan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
Menurutnya, proses pengangkatan masih dibahas melalui mekanisme Tim Penilai Akhir. Setelah tahapan tersebut rampung, Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat baru.
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7).
Prasetyo menjelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu. Usulan tersebut disampaikan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan itu.
Selain posisi Jampidsus, menurut Prasetyo, Keppres tersebut juga memuat usulan pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Seluruh nama masih menunggu keputusan akhir Presiden.
Meski prosesnya telah memasuki tahap akhir, Prasetyo menegaskan identitas para calon belum dapat dipublikasikan. Ia menyebut nama-nama tersebut baru akan diumumkan setelah Keppres resmi ditandatangani.
Sebelumnya, Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi posisi Jampidsus.
Namun demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah seluruh mekanisme penilaian diselesaikan melalui Tim Penilai Akhir.
Sebagai konteks, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7). Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang menjerat Febrie kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar