Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mulai menerima kunjungan dari pihak keluarga selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur, Senin (27/7). Anak dan istri Febrie hadir menjenguk sekaligus membawakan kiriman makanan.
Kepastian mengenai kunjungan keluarga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA (Febrie Adriansyah) di Rutan KPK," kata Budi, Senin (27/7).
Selain menjenguk, keluarga maupun kerabat Febrie juga sudah mengirimkan makanan kepadanya, menurut Budi. Pengiriman tersebut berlangsung bersamaan dengan momen kunjungan keluarga hari itu.
"FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi.
Budi menegaskan, fasilitas kunjungan maupun penerimaan kiriman makanan merupakan bagian dari hak-hak dasar setiap tahanan yang dititipkan di Rutan KPK. Layanan tersebut diberikan sesuai standar operasional dan tata tertib yang berlaku, bukan perlakuan khusus untuk Febrie semata.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ungkap Budi.
Kejagung resmi menahan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak penetapan status tersangka tersebut.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Tinggalkan Komentar
Komentar