banner-sheroes-yoga
Hukum

Sidang Tuntutan Sudewo Ricuh, Massa Ancam Jaksa KPK

Sidang tuntutan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berujung ricuh, massa pendukung menghujat dan mengancam jaksa KPK.

Sidang Tuntutan Sudewo Ricuh, Massa Ancam Jaksa KPK
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Massa pendukungnya menghujat dan mengancam jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara serta pencabutan hak politik.

Kericuhan pecah begitu Sudewo meninggalkan ruang sidang. Ia sempat menyapa para pendukungnya yang memenuhi ruangan, sebelum mereka meneriakkan yel-yel "Sudewo tidak bersalah" dan "Sudewo bebas".

"Hati-hati Pak Jaksa, hukum karma berlaku," ujar salah satu pendukung Sudewo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9).

Sejumlah pendukung lain melontarkan makian serupa, seperti "jaksa dibayar" dan "jaksa atine bosok" yang berarti jaksa berhati busuk. Tiga anggota JPU KPK saat itu masih duduk di meja mereka, membuat massa melampiaskan kegusaran langsung ke arah para jaksa.

"Jaksa alamatnya jelas, jaksa alamatnya jelas," kata seorang pendukung lainnya, mengisyaratkan ancaman kepada tim jaksa.

Kegaduhan yang mulai tak terkendali membuat sejumlah personel polisi masuk ke ruang sidang untuk mengamankan situasi. Alih-alih mereda, massa pendukung Sudewo justru semakin agresif dan berusaha menerobos pagar besi pembatas antara area persidangan dan pengunjung.

Petugas keamanan bersama personel kepolisian akhirnya mengevakuasi tim JPU KPK lewat pintu belakang yang biasa digunakan majelis hakim. Massa baru berangsur tenang dan meninggalkan ruang sidang setelah rombongan jaksa berhasil dibawa keluar.

Sebelum naik ke mobil tahanan, Sudewo masih menyempatkan menyapa ratusan pendukungnya yang berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Tensi kembali memanas saat ia dibawa keluar, namun bentrokan antara massa dan aparat tidak sampai terjadi.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Jaksa juga meminta denda Rp300 juta, yang jika tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan 100 hari.

Selain itu, JPU KPK menuntut uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila Sudewo tak mampu membayarnya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

JPU KPK turut menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak ia menyelesaikan pidana pokoknya. Sudewo dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

JPU KPK menyebut dua hal yang memberatkan Sudewo, yakni perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten, serta ketidakmauannya mengakui perbuatan. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum Sudewo Aviv Dihan Kuntoro tak menutupi kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK kepada kliennya. Menurutnya, jaksa hanya berpatokan pada dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"JPU mengambil tuntutan hanya dari apa yang ada di dakwaan. Mereka mengabaikan fakta persidangan," ujar Aviv seusai sidang.

Ia memastikan, tim kuasa hukum bersama kliennya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 5 Oktober 2026.

Kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi saat Sudewo masih menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima aliran dana sebesar Rp3,8 miliar.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat desa berlangsung ketika Sudewo menjabat Bupati Pati periode 2025-2030. Ia diduga memungut dana sebesar Rp2,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.

"Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada," kata Aviv.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tipikor dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.