Periskop.id – Kepolisian belum menemukan racun saat melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kematian Sutrimo di sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penyebab kematian korban belum dapat disimpulkan karena sejumlah barang bukti masih diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Tim Puslabfor mendatangi Klinik Mordent di Jalan Kramat Pela pada Senin (27/7). Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dimulai setelah petugas membuka garis polisi pada pukul 13.11 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.13 WIB.
Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Robby Pasha membantah informasi mengenai adanya racun yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Nggak, nggak, nggak,” kata Robby ketika ditanya wartawan mengenai dugaan temuan racun.
Pernyataan tersebut masih terbatas pada hasil pemeriksaan awal di lokasi. Polisi belum mengumumkan hasil pengujian laboratorium maupun kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Seluruh temuan dari klinik dibawa ke Puslabfor untuk dianalisis lebih lanjut.
Puslabfor Amankan Sejumlah Barang
Dalam olah TKP, petugas terlihat membawa beberapa barang dari dalam klinik, antara lain sebuah kotak berwarna hitam, bantal dengan seprai hijau, serta sejumlah benda yang dimasukkan ke plastik bening. Polisi belum menjelaskan keterkaitan ataupun nilai pembuktian setiap barang tersebut.
“Ada beberapa ya. Nanti sama Humas ya, sama Humas. Biar Humas yang jelaskan,” ucap petugas di lokasi.
Robby mengatakan penyidik belum dapat membeberkan hasil olah TKP karena proses penyelidikan masih berjalan. Penjelasan resmi mengenai barang bukti dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya atau pimpinan penyidik.
Selain memeriksa lokasi, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas dan mencari saksi yang mengetahui aktivitas di sekitar klinik sebelum Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri.
“Kita olah TKP tadi. Begitu dapet informasi, habis cek TKP, terus kita mencoba mencari informasi di sekitaran TKP, saksi, dan CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.
Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman Klinik
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman klinik pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, tetapi dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Penyelidikan dilakukan bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga orang yang mengetahui kejadian akan dimintai keterangan. Polisi juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi awal penemuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian belum menentukan apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau tidak wajar.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," katanya.
Polisi juga masih memverifikasi informasi yang beredar mengenai latar belakang dan pekerjaan korban. Hingga proses pemeriksaan selesai, masyarakat diminta tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi
Polda Metro Jaya mengimbau keluarga membuat laporan resmi apabila menemukan kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Langkah itu dinilai dapat memperkuat proses hukum dan memudahkan penyidik menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
"Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman," ujar Budi.
Hingga Senin, kepolisian menyebut belum menerima laporan resmi dari keluarga karena masih menghormati masa berduka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam apabila diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik.
"Ekshumasi itu dilakukan nanti untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, baik dengan izin keluarga maupun pertimbangan hukum jika kematian dianggap tidak wajar," ucap Budi.
Dengan demikian, belum ditemukannya racun saat olah TKP tidak menjadi kesimpulan akhir perkara. Penyebab kematian Sutrimo baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, rekam medis, dan hasil analisis forensik selesai dilakukan.
Tinggalkan Komentar
Komentar