Periskop.id – KPK resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Praktik rasuah ini melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau PT Jasindo sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, Kamis (30/7), Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Keempat tersangka yang ditahan, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Budi menjelaskan, para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” ujar Budi.
Adapun total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan yang berlangsung selama kurun waktu 2015 hingga 2020 tersebut mencapai Rp263 miliar.
Berdasarkan audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik koruptif ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar. Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ungkap Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar