periskop.id - Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar digerebek Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau. Penindakan besar ini menjadi salah satu pengungkapan rokok tanpa pita cukai terbesar sepanjang 2025 dan berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa (06/01) pukul 14.25 WIB, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
Ia melanjutkan, dari lokasi petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang.
"Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar," kata Djaka dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan. Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI," jelas dia.
Djaka menyampaikan penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas dia.
Di sisi lain, secara nasional sepanjang tahun 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun. Penindakan tersebut secara year on year dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1% secara nilai barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp210 miliar.
Menurut Djaka, hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebanyak Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.
Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang dan merupakan jumlah tegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.
Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional tahun 2025, sehingga memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar