periskop.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6). Total barang sitaan diperkirakan bernilai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Advertisement

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," ujar Djaka dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Penindakan pertama bermula pukul 07.00 WIB ketika tim menerima informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Merak. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawa.

Dari pemeriksaan truk tersebut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai, dengan total 2.912.000 batang.

Penindakan kedua dilakukan saat tim melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang dikemudikan RHMT. Pengemudi juga tidak mampu menjelaskan muatan secara rinci.

Saat bak truk dibuka, petugas menemukan modus penyembunyian yang lebih rapi. Sebanyak 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai disembunyikan di balik muatan pakan ternak, dengan total 5.350.000 batang.

"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)," rinci Djaka.

Dari hasil penyidikan, tersangka JFR diketahui telah terlibat dalam setidaknya lima kali penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dibawa ke Sumatera. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kini berkoordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara," pungkas Djaka.