periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita hampir sembilan juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jakarta dan Serang. Total barang yang ditegah mencapai 8.944.800 batang dengan perkiraan nilai Rp13,28 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat Rp8,66 miliar. Rinciannya terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) Rp1,32 miliar.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Selasa (9/6).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim bergerak ke lapangan.
Pada Sabtu (7/6) pukul 15.15 WIB, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Pemeriksaan di lokasi membuahkan hasil.
Petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Dua orang turut diamankan, yakni PY selaku pengemudi dan YK selaku pengawas pengiriman.
Berdasarkan keterangan PY, rokok ilegal itu dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Keesokan harinya, Minggu (8/6), tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) mengembangkan penyelidikan ke gudang tersebut. Di sana ditemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai, yang diketahui milik seorang berinisial AS.
Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan. Kepala Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyebutkan, proses itu resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tanggal 8 Juni 2026," ujar Priyono.
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan.
"Kenapa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka? Karena yang bersangkutan sudah melakukan empat kali kegiatan ini," tegas Djaka.
Keterlibatan oknum militer dalam perkara ini pun terungkap. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto membenarkan ada anggota TNI yang terseret, dan menyatakan oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat termasuk pemecatan.
Djaka menambahkan, rokok ilegal tersebut berasal dari sentra produksi di Jawa Timur. Penelusuran hingga ke pemilik barang masih terus dilakukan. Penindakan ini juga disebut turut melindungi sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan akibat persaingan tidak sehat dari produk ilegal.
"Saya dan Puspom TNI sudah mengamankan oknum tersebut. Sambil kita mengembangkan, ada beberapa oknum yang diduga terlibat," pungkas Yusri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar