Periskop.id - Menebang pohon di halaman rumah atau lahan pribadi ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan di Kota Bandung. Ada aturan resmi yang mengatur izin penebangan, lengkap dengan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah bagi yang melanggar.

Kasus ini mencuat setelah Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp100 juta kepada lima warga selama periode Januari hingga Juni 2026. Sanksi tersebut dikenakan karena para pelanggar menebang pohon tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan penebangan itu dikategorikan sembarangan lantaran tidak diajukan lebih dulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Menurutnya, proses perizinan sebenarnya tidak rumit asalkan warga mau mengurusnya sesuai prosedur.

Kenapa Tebang Pohon Sembarangan Kena Denda?

Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sama-sama sudah menerbitkan aturan soal larangan penebangan pohon tanpa izin. Regulasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Bambang memastikan pengenaan denda terhadap lima warga tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Ia berharap kejadian ini bisa jadi pengingat agar masyarakat lebih patuh terhadap ketentuan penebangan pohon.

Kasus lain yang sempat jadi sorotan yakni penebangan pohon di Jl RE Martadinata. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penebangan di lokasi itu diduga dilakukan demi pembangunan lapangan padel.

"Kita pidanakan dulu pihak yang melakukan penebangan ini," kata Farhan.

Ia menambahkan, sisa batang pohon di lokasi tersebut diduga sengaja dicor untuk menghilangkan jejak. Tanaman berukuran lebih kecil kemudian ditanam sebagai pengganti pohon yang sudah ditebang.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Tebang Pohon di Bandung?

Warga yang ingin memangkas atau menebang pohon di area tempat tinggalnya sebenarnya bisa mengajukan permohonan resmi. Prosesnya cukup dengan meminta surat pengantar ke DPKP selaku instansi yang berwenang menangani urusan ini.

"Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP ya, pengampunya," ucap Bambang.

Ia menambahkan bahwa Wali Kota Farhan sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat untuk membantu warga yang ingin menertibkan atau memangkas pohon di wilayahnya. Artinya, warga tidak perlu langsung mengurus ke tingkat kota jika hanya ingin memangkas dahan atau pohon kecil.

Aturan seperti ini umumnya dibuat untuk menjaga kelestarian pohon di kawasan perkotaan sekaligus mencegah penebangan yang berdampak pada lingkungan sekitar. Denda yang dikenakan pun bisa jadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan menebang pohon secara sepihak.

Bagi warga Bandung yang berencana menebang atau memangkas pohon, langkah paling aman adalah mengurus izin lebih dulu ke DPKP atau berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat. Cara ini jauh lebih murah ketimbang harus menanggung denda hingga puluhan juta rupiah di kemudian hari.