Periskop.id - Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah itu diambil seiring bergulirnya proses hukum yang tengah dijalankan penyidik Polri terhadap dirinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pengunduran diri Febrie merupakan wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Anang memastikan, roda penegakan hukum di lingkungan Jampidsus tidak terganggu oleh kepergian Febrie. Seluruh tugas dan penanganan perkara disebut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Nama Febrie belakangan kerap dikaitkan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga kasus itu meliputi dugaan blackout batu bara PLN, kasus Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Di antara lokasi itu terdapat kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang disebut sebagai kediaman Febrie.
Dari kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik mengamankan aset senilai Rp67 miliar. Di rumah Sentul, barang bukti yang disita jauh lebih besar, yakni emas batangan seberat 74 kg, uang tunai dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, serta ratusan juta rupiah. Total aset yang disita di lokasi itu ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Anang mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menjatuhkan vonis kepada siapapun.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar