Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap normatif menanggapi pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Di tengah kekhawatiran soal potensi benturan kepentingan, KPK justru menyatakan keyakinannya terhadap integritas kedua institusi penegak hukum tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya memercayai penuh proses hukum yang kini dialihkan ke bawah kendali Korps Adhyaksa.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
KPK menilai jalannya penyidikan sejauh ini sudah cukup akuntabel, sehingga tidak perlu mengaktifkan kewenangan supervisi yang dimilikinya untuk mengawal kasus ini. Menurut Budi, baik Korps Bhayangkara maupun Gedung Bundar telah menunjukkan keterbukaan informasi yang mumpuni.
Atas dasar itu, KPK meminta masyarakat menyudahi spekulasi dan memercayakan penuntasan kasus mantan nakhoda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu kepada mekanisme internal kejaksaan.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya. Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Budi.
Sikap KPK ini muncul setelah Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dan sosok berinisial DR ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7). Pelimpahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum.
Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dan objektif. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga, dengan koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung yang dipastikan tetap berjalan meski kasus kini ditangani Jaksa Khusus.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar