Periskop.id - Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai ganjil. Langkah pengalihan penanganan perkara tersebut diendus rawan menimbulkan kompromi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, mengaku heran dengan manuver penyidik kepolisian yang memilih menyerahkan penyidikan ke instansi asal sang tersangka.

"Apa lagi kalau perkara ini dilimpahkan ke Kejagung, makin membingungkan langkah yang diambil Polri," ujar Hery saat dihubungi Periskop.id, Minggu (12/7).

Sorotan tajam ini bukan tanpa alasan. Posisi Febrie sebagai mantan pimpinan tertinggi para penyidik Jampidsus di Gedung Bundar dinilai rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Hery memperingatkan adanya celah manipulasi materiil atau pelemahan pasal jika pengawasan publik kendor.

"Semua hal bisa terjadi karena banyak 'sisi gelap' penanganan perkara penegakan hukum yang tidak dapat kita ketahui," tegas Hery.

Oleh karena itu, ia mendesak agar penuntasan kasus kakap ini dilakukan secara terbuka di koridor hukum acara, bukan didasarkan atas lobi-lobi tertentu di bawah karpet.

"Kita hanya bisa berharap semua proses ini berjalan dengan transparan dan bukan diselesaikan dengan cara-cara nonhukum," ungkap Hery.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama. Karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dan objektif. Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.