iklan periskop
Hukum

KPK Geledah Tiga Rumah di Bengkulu dan Rejang Lebong, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

KPK menggeledah tiga rumah di Bengkulu dan Rejang Lebong, menyita dokumen serta barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi terkait pengembangan kasus suap proyek infrastruktur.

4 jam yang lalu · 2 mnt baca
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan korupsi, di Gedung KPK, Kamis (6/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu. Selama tiga hari berturut-turut, tim penyidik menggeledah tiga rumah di dua kabupaten/kota serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa serangkaian penggeledahan tersebut digelar sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8) di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong.

“Pada pekan ini, hari Rabu sampai dengan Jumat (5–7/8), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (10/8).

Budi merinci, dua lokasi penggeledahan di Kota Bengkulu menyasar rumah pribadi pejabat daerah, yakni Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi. Sementara itu, satu lokasi di Rejang Lebong merupakan kediaman pihak swasta.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8).

“Pada hari Jumat (7/8), penyidik juga mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” ungkap Budi.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pengusutan perkara di wilayah Kota Bengkulu berfokus pada dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk sektor fasilitas kesehatan. Meski Sprindik umum telah terbit sejak 20 Juli 2026, KPK hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka baru dalam pusaran skandal tersebut.

Kasus ini bermula dari praktik bagi-bagi proyek senilai Rp91,13 miliar di rumah dinas Bupati dengan patokan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen. Permintaan uang di muka tersebut diduga sengaja dirancang untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.

Dalam perkara utama ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi bengkulu, OTT Bupati Rejang Lebong, dan korupsi rejang lebong dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.