ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur di Tengah Penyidikan KPK
Kementerian ATR/BPN membantah kabar Nusron Wahid mengundurkan diri sebagai menteri di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB

Periskop.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan mengundurkan diri dari Kabinet Merah Putih, di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai rencana mundur dari jabatannya.
"Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut," kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai kemungkinan Nusron meninggalkan jabatannya. Katadata sebelumnya melaporkan adanya informasi mengenai kemungkinan pengunduran diri tersebut, tetapi pada saat publikasi belum ada konfirmasi resmi dari Nusron ataupun Istana. Politikus Golkar Dave Laksono juga mengaku belum mengetahui kabar itu.
ATR/BPN menegaskan aktivitas kementerian dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum KPK. "Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," kata Uunk.
Nusron: Hormati dan Bantu Proses KPK
Pada hari yang sama, Nusron muncul dan memberikan tanggapan langsung mengenai penyidikan yang sedang berlangsung di kementeriannya. Ia menyatakan, ATR/BPN menghormati kewenangan KPK dan akan membantu proses penyidikan.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya.
Nusron mengatakan proses hukum tersebut diharapkan sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola dan pelayanan di kantor-kantor pertanahan.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkembangan perkara, Nusron tidak memberikan penilaian terhadap substansi penyidikan dan menyerahkan proses tersebut kepada KPK. "Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," serunya.
Pernyataan itu penting karena hingga Jumat (18/9), Nusron belum diumumkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan "orang kepercayaan" tersebut merupakan dugaan penyidik berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh KPK, dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
KPK juga menyebut sedang menelusuri pola komunikasi dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya hubungan informal di luar struktur resmi kementerian. “Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Budi.
Partai Golkar menyatakan, menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus tersebut kepada KPK. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan istilah "orang kepercayaan" tidak otomatis membuktikan, tindakan seseorang dilakukan atas nama pihak yang memberikan kepercayaan.
“Kita lihat saja perkembangan berikutnya. Disebutkan ada empat orang istilahnya ‘orang kepercayaan’, ya, kadang-kadang kan belum tentu juga orang kepercayaan itu bertindak atas nama orang yang memberikan kepercayaan,” ujar Doli.
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
Penyidikan memasuki tahap pengumpulan bukti lebih lanjut pada Kamis (17/9). KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Kementerian menyebut penggeledahan berlangsung di tiga lokasi, antara lain ruangan di lantai tiga, lantai enam, serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
KPK kemudian menjelaskan tiga ruangan direktur jenderal yang menjadi sasaran adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak digeledah.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi.
Penyidikan berlanjut pada Jumat. KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi.
KPK Sebelumnya Ingatkan Integritas Layanan Pertanahan
Sebelum perkara tersebut mencuat, KPK dan ATR/BPN sebenarnya telah menjalankan program pencegahan korupsi bersama. Pada Agustus 2026, KPK mendorong kementerian memperkuat integritas pelayanan pertanahan melalui program PRESTASI 2026.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat itu menekankan bahwa sektor pertanahan memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum, investasi, pembangunan, dan hak masyarakat sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat.
Perkembangan perkara kini membuat pembenahan tersebut mendapat sorotan baru. Nusron sendiri menyatakan akan tetap kooperatif dan menyerahkan penyidikan kepada KPK, sementara kementerian menegaskan tidak ada pernyataan resmi mengenai pengunduran dirinya.
Dengan demikian, hingga Jumat (18/9), status Nusron tetap sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Adapun perkembangan mengenai kemungkinan pemeriksaan ataupun keterkaitannya dengan perkara masih menunggu langkah resmi penyidik KPK
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan gratifikasi dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.