Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi DJKA dan Pati
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa di Pati.

Periskop.id - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Pati.
JPU KPK Greafik Loserte juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Denda tersebut bisa diganti kurungan 100 hari jika tak dibayarkan.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam perkara DJKA, jaksa menyebut Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar. Ia juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp2,3 miliar.
Selain kasus DJKA, Sudewo turut diadili dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati. Tiga terdakwa lain ikut diseret dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono, Kepala Desa Sukorukun Abdul Suyono, dan Kepala Desa Arumanis Sukarjan.
Jaksa menduga keempatnya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. KPK mengamankan barang bukti dari perkara tersebut senilai Rp2,4 miliar.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti itu akan diganti kurungan tiga tahun penjara.
Jaksa turut meminta hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak itu akan berlaku setelah Sudewo menuntaskan hukuman pokoknya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai menyalahgunakan wewenang, baik saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2022 maupun sebagai Bupati Pati.
Hakim Ketua Edwin Pudyono mempersilakan Sudewo menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan mendatang. Jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI maupun pemerintah daerah.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," pungkas jaksa.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sudewo, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.