Iklan
Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Dua Dirjen ATR/BPN Usai Penggeledahan

KPK membuka peluang jerat dua dirjen ATR/BPN usai penggeledahan, mendalami bukti baru skandal suap perizinan pertanahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan korupsi, di Gedung KPK, Kamis (6/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat dua pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya. Langkah hukum lanjutan ini bergantung pada hasil analisis bukti yang disita penyidik usai menggeledah ruang kerja kedua dirjen tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap operasi tangkap tangan (OTT) awal dibatasi tenggat 1x24 jam. Sementara itu, penggeledahan di ruang para dirjen difokuskan untuk memburu bukti tambahan guna mendalami keterlibatan pihak lain.

Budi memaparkan, tim penyidik masuk menggeledah ruangan pejabat kementerian yang sebelumnya telah dipasangi garis pembatas (KPK line) sejak kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

“Terkait kegiatan penggeledahan, ini merupakan kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Ia menegaskan, OTT kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar aktor lain yang memegang peran sentral dalam konstruksi perkara.

“Untuk dugaan keterlibatan pihak yang dilakukan penggeledahan, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Karena peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk KPK untuk melihat lebih luas apakah ada pihak lain yang berperan krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” jelas Budi.

Budi memastikan penanganan kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan dituntaskan secara menyeluruh agar dapat membedah akar persoalan sistemik perizinan pertanahan.

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, KPK menekankan penyelesaian secara tuntas. Sehingga penindakan menjadi akar dari pencegahan berikutnya. Permasalahan yang ada bisa terungkap secara keseluruhan, dan upaya perbaikan ke depan lebih konkret serta tajam, masuk pada persoalan yang memang terjadi di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Menindaklanjuti temuan dokumen dan barang bukti dari ruangan tiga dirjen serta sejumlah direktorat terkait, Budi mengonfirmasi penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Dari penggeledahan di tiga ruangan dirjen, nantinya juga diperlukan konfirmasi dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan temuan penyidik. Karena tidak hanya tiga ruangan dirjen yang digeledah, tetapi juga sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.

Merespons dugaan dominasi peran Asnaedi dalam mengatur perizinan pertanahan, Budi menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru apabila bukti permulaan mencukupi.

“Fakta-fakta yang ditemukan penyidik akan menjadi dasar. Jika ada kecukupan alat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Skandal suap ini bermula dari pengurusan izin sembilan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar dengan melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di mana termin awal Rp200 juta diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan uang tunai Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto bertindak sebagai pengepul setoran layanan sebelum diteruskan kepada Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka di Rutan Merah Putih, terdiri atas Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.