Iklan
Hukum

Putusan Banding Nadiem Dibacakan Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis

PT Jakarta bacakan putusan banding kasus Chromebook Nadiem. Kuasa hukum sebut tak ada bukti kerugian negara, audit BPKP tegaskan nihil pelanggaran.

Eks Mendikbudristek terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menghadapi sidang banding, di Pengadilan Tinggi, Rabu (12/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding terkait perkara yang menjerat Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook pada hari ini, Kamis (24/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum Nadiem, Dody Abdulkadir.

“Jam 10.00 putusan,” kata Dody kepada wartawan, Kamis (24/9).

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan tidak mengkriminalisasi kebijakan.

Dody juga menyadari putusan pengadilan tidak hanya bertumpu pada materi persidangan, melainkan juga dipengaruhi oleh pertimbangan subjektif majelis hakim.

"Insya Allah pandangan subjektif hakim lebih mengacu pada objektivitas fakta sidang, sehingga tidak ikut melakukan penerapan kriminalisasi terhadap tindakan yang jelas dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah dan sudah berhasil mengatasi masalah," ujar Dody.

Dody pun menyatakan optimismenya menjelang pembacaan putusan tersebut. Menurut dia, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

"Insya Allah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.

Dody menambahkan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan justru menerangkan bahwa pengadaan laptop Chromebook memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) saat pandemi Covid-19. Perangkat tersebut juga dinilai masih berfungsi dan digunakan hingga saat ini, melampaui masa pakai lima tahun.

“Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara bahkan semua saksi menyatakan laptop Chromebook sudah berhasil bermanfaat mengatasi learning loss saat Covid-19 dan bermanfaat sesuai tujuan pengajaran sampai saat ini serta masih digunakan meski sudah lebih dari lima tahun,” urai Dody.

Selain itu, Dody menyinggung hasil audit independen dan objektif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penggelembungan harga (kemahalan) dalam program tersebut.

“Terhadap tindakan yang jelas dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah dan sudah berhasil mengatasi masalah, hasil audit BPKP yang dilakukan secara independen dan objektif menunjukkan tidak ada kemahalan serta tidak ada pelanggaran hukum,” ungkap Dody.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding ke PT DKI Jakarta dengan membeberkan 14 poin kekeliruan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah poin krusial yang disorot meliputi ketiadaan bukti keuntungan pihak Google, diabaikannya dua Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang menyatakan nihil kemahalan harga, hingga kekeliruan pembebanan uang pengganti ratusan miliar rupiah terhadap terdakwa yang terbukti tidak menikmati aliran dana tersebut.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nadiem Makarim, dan Chromebook Nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.