Iklan
Hukum

Hadapi Vonis Banding Hari Ini, Nadiem: Menentukan Apakah Keadilan Masih Berdiri

Nadiem Makarim memohon doa publik jelang putusan banding di PT DKI Jakarta, menegaskan fakta sidang membuktikan tidak ada kerugian negara.

Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menjalani sidang vonis banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim buka suara menjelang pembacaan putusan banding perkaranya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9). Nadiem memohon doa restu publik dan menyebut sidang hari ini sebagai penentu tegaknya keadilan di tanah air.

Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding memutus perkara secara jernih dengan mendasarkan putusan pada fakta objektif yang terungkap di persidangan serta hati nurani.

"Hari ini kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, bukan pertimbangan lainnya," ujar Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal menghadirkan bukti-bukti yang menggugurkan seluruh sangkaan pidana. Ia mengklaim fakta sidang telah secara mutlak membuktikan ketiadaan kerugian keuangan negara, benturan kepentingan, maupun aliran dana haram.

"Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin memohon doa dan dukungan dari masyarakat. Ini hari yang sangat penting," tutur Nadiem.

"Apa pun hasilnya, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Nadiem menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum yang terus mendampinginya dan kembali meminta restu masyarakat luas dalam menghadapi agenda putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding dengan membeberkan 14 poin kekeliruan putusan tingkat pertama, termasuk diabaikannya audit BPKP yang menyatakan nihil kemahalan harga serta pembebanan uang pengganti yang dinilai keliru.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan badan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nadiem Makarim, dan korupsi nadiem makarim dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.