Eks Kasubdit Bea Cukai Akui Beli Kado Pakai Uang Operasional
Sisprian Subiaksono akui dana operasional dipakai membeli jam tangan Garmin untuk Kunto. Ia sempat berencana memberi emas batangan 100 gram, namun batal.

Periskop.id - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui pembelian kado jam tangan seharga puluhan juta rupiah untuk rekannya, mantan Kasubdit Patroli Laut P2, Kunto Prasti Trenggono, menggunakan uang operasional. Bahkan, Sisprian mengakui sempat berencana memberikan logam mulia (LM) seberat 100 gram.
Pengakuan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi Sisprian di muka persidangan. Jaksa langsung mencecar asal-usul dana yang dipakai Sisprian untuk membeli cenderamata berupa jam tangan Garmin.
“Kemudian terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin kalau kami browsing itu harga 30 sampai 50 juta. Itu memang dari pribadi saudara atau uang dari mana Pak?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
“Dari operasional, Pak,” jawab Sisprian. “Dari Salisa (Salisa Asmoaji selaku pegawai Direktorat P2)?” desak Jaksa. “Dari Salisa,” ujar Sisprian.
Mendengar aliran dana operasional yang dikelola Salisa, jaksa mengonfirmasi apakah pengeluaran kas tersebut diketahui oleh terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Sisprian berdalih instruksi itu dilayangkannya secara sepihak kepada Salisa tanpa memastikan sepengetahuan Bayu.
“Atas sepengetahuan Pak Bayu?” tanya Jaksa memastikan. “Saya tidak tahu, saya perintahnya ke Pak Salisa,” kata Sisprian.
Tim jaksa penuntut umum lainnya lantas mendalami instruksi rinci yang diberikan Sisprian kepada bawahannya tersebut saat memesan bingkisan perpisahan. “Saya minta siapkan kenang-kenangan untuk Pak Kunto,” ujar Sisprian. “Ada range harganya?” tanya Jaksa. “Tidak. Saya bilang yang pantas,” ujar Sisprian.
Setelah itu, jaksa membongkar rencana awal pemberian kado yang sesungguhnya bernilai jauh lebih besar. Sisprian mengakui sempat berniat menyerahkan emas batangan seberat 100 gram sebelum akhirnya beralih ke jam tangan Garmin.
“Tidak. Atau memang awalnya mau kasih emas LM (logam mulia atau emas batangan)?” tanya Jaksa KPK. “Awalnya seperti itu, Pak, tapi saya tidak jadi,” jawab Sisprian. “Tidak jadi. Kalau LM berapa gram yang saudara pikirkan saat itu untuk diberikan ke Pak Kunto?” tanya Jaksa lagi. “Ya, saya ada rencana memberikan 100 (gram),” ucap Sisprian terpotong. “100 gram ya ke Pak Kunto tapi nggak jadi?” tegas Jaksa. “Tidak jadi, Pak,” kata Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan apakah tradisi pemberian cenderamata bernilai fantastis hingga batangan logam mulia 100 gram merupakan hal lumrah di internal instansi pengawas kepabeanan. Sisprian berdalih rencana hadiah besar itu timbul murni karena kedekatan emosional personalnya dengan Kunto.
“Merasa dekat dengan Pak Kunto? Apakah saudara-saudara juga cerita ke Pak Kunto terkait uang-uang operasional itu, Pak?” cecar Jaksa lagi. “Tidak, Pak,” jawab Sisprian.
Jaksa menegaskan kembali mata rantai pendanaan jam tangan Garmin yang akhirnya dibeli dan diserahkan kepada Kunto. Sisprian menegaskan pengadaan cenderamata tersebut bersumber penuh dari kas operasional yang dipegang Salisa, tanpa ia ketahui apakah tercatat oleh terdakwa Budiman Bayu.
“Kemudian awalnya LM tapi kemudian saudara tadi ngasih jam tangan. Itu uang dari Salisa?” tanya Jaksa. “Betul, Pak,” kata Sisprian. “Tapi saudara tidak tahu apakah sudah Pak Bayu ini tahu atau tidak?” tanya Jaksa. “Saya tidak tahu, Pak,” tutup Sisprian.
Sebelumnya, Kunto Prasti Trenggono mengaku mengembalikan jam tangan Garmin seharga puluhan juta rupiah pemberian Sisprian ke KPK lantaran diduga berkaitan dengan pusaran korupsi di instansinya.
Diketahui, Kunto dan Sisprian memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Aliran dana haram tersebut diduga dinikmati secara mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.
Selain Budiman, KPK telah menjerat tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.