periskop.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kawasan industri di Indonesia telah menghimpun investasi jumbo senilai Rp6.744,5 triliun sepanjang lima tahun terakhir. Namun, derasnya arus modal tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi lonjakan nilai tambah ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri saat ini telah berevolusi dari sekadar penyedia lahan menjadi ekosistem industri terintegrasi.
"Kawasan industri kini berperan sebagai penggerak hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan daya saing industri nasional," ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (22/1).
Selain itu, Agus juga menyoroti fakta kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih berada di level satu digit yakni 9,44% pada Triwulan III 2025, dengan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi hanya 0,67%.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” tambahnya.
Ia menekankan di tengah tantangan ekonomi global, sinergi antara pemerintah dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menjadi kunci untuk menarik investasi industri berkualitas dan bernilai tambah tinggi.
Berdasarkan data Kemenperin, hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare. Kawasan-kawasan tersebut menampung sedikitnya 11.970 perusahaan industri dan menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja. Meski demikian, tingkat keterisian kawasan industri masih relatif rendah, yakni baru mencapai 58,19 persen.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat peran kawasan industri sebagai mesin pencipta nilai tambah, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI.
"RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum komprehensif untuk menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini membayangi pengembangan kawasan industri," terang Agus.
Senada, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan pengembangan kawasan industri sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.
"Peran kawasan industri dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global," pungkas Tri.
Tinggalkan Komentar
Komentar