periskop.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut visa Presiden Mahmoud Abbas dan delegasi Palestina jelang Sidang Umum PBB 2025. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, menegaskan pemerintahnya menolak visa bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas serta puluhan pejabat Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) karena menilai mereka menggunakan forum internasional untuk melancarkan kampanye hukum melawan Israel. 

Melansir Time, Washington menyebut langkah itu diambil agar Palestina menghentikan upaya hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Seperti dilaporkan Truthout, Rubio menilai delegasi Palestina kerap memakai lembaga internasional sebagai sarana “lawfare” dan propaganda. 

“Pemerintah Amerika tidak akan membiarkan forum seperti Sidang Umum PBB dijadikan panggung untuk melanjutkan upaya tersebut,” ujar Rubio dalam pernyataan resmi yang dikutip media itu, Jumat (29/8).

Penolakan visa ini berdampak pada sekitar 80 pejabat Palestina yang dijadwalkan hadir di Sidang Umum PBB di New York, September 2025. 

Selain Abbas, sejumlah perwakilan tinggi PA dan PLO juga tercatat batal hadir karena keputusan tersebut.

Kebijakan itu segera memicu reaksi keras. 

Palestina menyatakan pencabutan visa menghalangi hak mereka untuk berpartisipasi di forum internasional. 

Uni Eropa turut mengecam, dengan Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares menyebut keputusan AS “tidak dapat diterima”.

Sementara Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menegaskan markas PBB di New York harus tetap terbuka untuk seluruh delegasi resmi, termasuk Palestina.

Menurut perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947, Amerika Serikat sebagai tuan rumah berkewajiban memfasilitasi akses seluruh delegasi yang menghadiri sidang. 

Kebijakan pencabutan visa ini pun dipandang bertentangan dengan kesepakatan tersebut. 

Situasi ini mengingatkan pada kasus 1988 ketika AS menolak visa untuk Yasser Arafat, sehingga sidang PBB terpaksa dipindahkan ke Jenewa, Swiss.