periskop.id - Indonesia bersama delapan negara lain resmi menandatangani Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Minggu waktu setempat. Deklarasi ini bertujuan melindungi pekerja kemanusiaan sebelum, selama, dan setelah konflik, sekaligus menegakkan hukum kemanusiaan internasional serta hukum hak asasi manusia internasional.

Penandatanganan dilakukan di North Lawn, Manhattan, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama para menlu dari Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Momen ini menjadi langkah kolektif untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yang berada di garis depan misi kemanusiaan.

“Hari ini kita memiliki sebuah deklarasi yang siap untuk ditandatangani. Namun tanggung jawab kita tidak berhenti pada saat penandatanganan itu. Kita harus berkomitmen untuk pelaksanaannya yang penuh dan efektif,” tegas Menlu Sugiono melansir Antara, Senin (22/9).

Ia menyoroti tingginya angka korban jiwa di kalangan personel kemanusiaan, termasuk di Gaza, di mana lebih dari satu dari setiap 50 staf UNRWA kehilangan nyawa, angka tertinggi dalam sejarah PBB. 

“Angka-angka ini bukanlah statistik belaka. Setiap personel kemanusiaan yang gugur adalah lebih dari sekadar nama. Mereka adalah individu luar biasa yang mengorbankan hidupnya untuk kemanusiaan,” ujarnya.

Sugiono menekankan bahwa pengorbanan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerjaan kemanusiaan tidak hanya mulia, tetapi juga penuh risiko. Dunia, kata dia, memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi para pekerja kemanusiaan, menjaga umat manusia, dan menghormati hukum internasional.

Ia menambahkan, komitmen terhadap perdamaian, kerja sama internasional yang erat, dan kepatuhan pada prinsip kemanusiaan adalah bentuk penghormatan tertinggi bagi para pekerja kemanusiaan yang telah gugur.

“Kita juga harus bekerja bersama untuk memastikan akuntabilitas dan menghentikan impunitas serta standar ganda. Indonesia siap untuk berkontribusi, dan kami berharap Anda akan bergabung bersama kami dalam upaya yang sangat penting ini,” kata Sugiono.

Deklarasi ini lahir sebagai respons atas meningkatnya serangan, kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta penyebaran informasi keliru dan disinformasi yang menargetkan organisasi kemanusiaan.

Dokumen tersebut memuat empat komitmen utama: menghormati dan mematuhi hukum kemanusiaan internasional, menjamin akses kemanusiaan, menyelaraskan tindakan, serta menegakkan akuntabilitas dan keadilan. 

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Kelompok Pertemanan Perlindungan Personel Kemanusiaan di Jenewa untuk memperkuat koordinasi, berbagi praktik terbaik, dan mendorong aksi kolektif.