periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah pemerintah menanggapi rencana investigasi perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR).
Menurut Airlangga, investigasi tersebut menggunakan mekanisme Section 301 of the Trade Act, yaitu instrumen hukum perdagangan Amerika Serikat untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan perdagangan AS.
"Di mana 301 itu adalah mekanisme berdasarkan Trade Act-nya Amerika untuk menilai apakah praktik perdagangan negara lain bersifat tidak adil, diskriminatif atau membuani perdagangan Amerika Serikat," ucap Airlangga dalam acara media gathering Jakarta, Senin (16/3).
Airlangga mengatakan sebagian isu yang dipersoalkan sebenarnya telah direspons Indonesia pada saat penandatanganan kesepakatan internasional terkait perpajakan global.
Namun, perkembangan kebijakan di AS, termasuk keputusan di Mahkamah Agung dan implementasi pajak global yang hanya berjalan selama 150 hari, membuat pemerintah AS perlu menyiapkan instrumen kebijakan lainnya.
"Nah instrument lain yang mereka siapkan adalah section 301. Dan 301 ini sesudah mereka akan melakukan investigasi kemudian akan melakukan konsultasi dengan negara terkait dalam hal ini Indonesia untuk mencari solusi yang terbaik," terangnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan.
Mulai besok, pihaknya juga akan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, serta perwakilan dunia usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Mulai besok kami akan mengundang KL terkait, Menteri Perdagangan juga Kadin, juga Apindo dan asosiasi," katanya.
Menurut Airlangga, konsultasi tersebut juga akan melibatkan sektor industri guna menyiapkan data dan klarifikasi terkait isu yang disoroti, termasuk persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan memastikan tidak adanya praktik kerja paksa (forced labor) di Indonesia.
"Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia," tutup Airlangga.
Tinggalkan Komentar
Komentar