periskop.id - Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif final yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap produk RI mencapai 18%. Angka tersebut merupakan target akhir dari investigasi dagang Section 301 yang tengah dijalankan AS.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa besaran final tersebut masih bergantung pada rampungnya serangkaian proses hukum dan administratif di pihak AS. Sejumlah tahapan resmi masih harus dilalui sebelum tarif diterapkan secara penuh.
"Akan diselenggarakan comment period serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).
Saat ini Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10% yang masa berlakunya habis pada 24 Juli 2026. Setelah tenggat tersebut terlewati, struktur tarif baru akan diberlakukan secara bertahap.
Komponen pertama yang lebih dulu aktif adalah tarif terkait isu forced labor sebesar 10%. Beberapa pekan sesudahnya, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian atas sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan bertengger di level 18%. Susiwijono menyebut proyeksi ini sekaligus dirancang untuk menjamin kejelasan dan kesinambungan penerapannya.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," tutur Susiwijono.
Sepanjang bergulirnya investigasi Section 301, Indonesia diklaim telah menuntaskan seluruh tahapan yang dipersyaratkan AS. Pemerintah disebut telah menyampaikan tanggapan tertulis, mengikuti public hearings, menghadiri berbagai sesi konsultasi, serta menyerahkan semua pembaruan informasi yang diminta United States Trade Representative (USTR).
Hasil investigasi ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama dagang bilateral Indonesia-AS yang lebih luas. Sejumlah komitmen yang sudah disepakati dinilai turut mendorong proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil," jelas Susiwijono.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar