periskop.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya dalam penanggulangan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) melalui Strategi Nasional yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyakit Menular, dr. Prima Yosefin. Strategi ini menjadi panduan dalam mencapai target nasional pada 2030.
Target utama yang ingin dicapai adalah 95% Orang dengan HIV (ODHIV) mengetahui statusnya, 95% ODHIV memperoleh pengobatan antiretroviral (ARV), dan 95% ODHIV yang menjalani terapi ARV mengalami supresi virus.
Strategi nasional ini dibangun berdasarkan empat pilar utama, yakni pencegahan, surveilans, penanganan kasus, dan promosi kesehatan.
Dalam aspek pencegahan, dr. Prima menekankan pendekatan ABCDE (Abstinence, Be Faithful, Condom use, Drugs avoidance, Education), serta pemberian profilaksis sebelum dan setelah terpapar virus. Pencegahan juga dilakukan melalui program pencegahan penularan dari ibu ke anak, vaksinasi HPV, skrining darah donor, dan penerapan kewaspadaan standar bagi tenaga medis.
“Jadi kalau di PMI ketika kita penyumbang donor darah, sudah ada mekanisme menyaringnya supaya tidak terkontaminasi oleh virus HIV,” ujar dr. Prima saat temu media di Kuningan, Jakarta pada Selasa (25/11).
Pada pilar surveilans, pemerintah memperkuat penggunaan data untuk penetapan kebijakan, termasuk testing, skrining mandiri komunitas, skrining ibu hamil, serta notifikasi pasangan. Pengamatan resistensi obat ARV dan gonore juga menjadi bagian dari sistem monitoring.
Di bidang penanganan kasus, pemerintah memastikan layanan sesuai standar eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak. Kemenkes juga menyiapkan terapi pencegahan TBC, multi-month dispensing ARV, serta memperluas layanan pemantauan pengobatan melalui pemeriksaan viral load HIV.
Pilar terakhir, promosi kesehatan, dilakukan melalui edukasi reproduksi, kampanye pencegahan penularan melalui media massa dan media sosial, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengatasi stigma dan diskriminasi.
“Mimpi kita adalah ketika ada ODHIV, dia tidak menularkan ke pasangannya atau kalau pun pasangannya sudah tertular, diharapkan keturunannya tidak tertular,” ujar dr. Prima.
Strategi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS, dan menjadi pedoman nasional dalam memperkuat respon penanggulangan HIV hingga 2030.
Tinggalkan Komentar
Komentar