periskop.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan dana hibah penelitian. Mulai tahun anggaran 2026, peneliti diperbolehkan mengalokasikan 25% dari total dana hibah sebagai honorarium.
“Selanjutnya juga untuk program penelitian mulai tahun 2026 ini anggaran penelitian diperkenankan untuk 25% dianggarkan untuk honor bagi dosen-dosen yang menerima anggaran ini,” kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para dosen dan periset di lingkungan perguruan tinggi. Selama ini, penggunaan dana hibah sering kali terpaku kaku pada biaya operasional riset semata tanpa alokasi yang memadai untuk upah tenaga ahli yang mengerjakannya.
Brian menyadari bahwa skema sebelumnya kerap menyulitkan peneliti di lapangan. Tak jarang, para akademisi harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kebutuhan operasional atau bahkan tidak mendapatkan insentif finansial yang layak atas kerja keras intelektual mereka.
Dalam pemaparannya, Menteri Brian juga merinci capaian kinerja riset nasional yang terus tumbuh. Tercatat sebanyak 16.836 judul penelitian telah mendapatkan pendanaan dari kementerian sepanjang periode berjalan.
Selain penelitian murni, kementerian juga memberikan perhatian besar pada implementasi ilmu di tengah masyarakat. Sebanyak 6.340 kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) telah berhasil didanai untuk memberikan dampak langsung.
Terobosan regulasi honorarium ini langsung mendapat sambutan positif dari para legislator di Senayan. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai kebijakan ini sebagai solusi konkret atas keluhan lama para dosen.
Habib menyebut fakta di lapangan menunjukkan banyak periset yang terpaksa mengeluarkan dana tambahan atau 'nombok' saat melakukan penelitian. Regulasi baru ini dianggap sangat manusiawi dan menghargai profesi peneliti sebagai ujung tombak inovasi.
“Ini sangat diapresiasi karena banyak riset, banyak periset terkadang melakukan riset harus mengeluarkan tambahan keuangan. Dengan kebijakan penelitian maksimum 25% dari anggaran penelitian untuk peneliti ini sangat disambut positif,” ujar Habib.
Pemerintah berharap fleksibilitas anggaran ini dapat mendongkrak produktivitas dan kualitas riset nasional. Para dosen kini diharapkan bisa lebih fokus menghasilkan inovasi tanpa terlalu terbebani masalah finansial pribadi saat menjalankan tugas penelitiannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar