periskop.id - Upaya memperluas akses layanan kesehatan terus digencarkan pemerintah, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Saat ini, masih terdapat puluhan kabupaten dan kota di Indonesia yang belum memiliki rumah sakit dengan standar layanan memadai.

Direktur Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengungkapkan bahwa dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih ada 66 daerah yang belum memiliki rumah sakit standar kelas C. Kondisi ini membuat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar layanan rujukan.

“Masih ada 66 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang belum memiliki rumah sakit standar kelas C. Artinya, daerah tersebut hanya memiliki rumah sakit kelas D, yang sebenarnya belum memenuhi standar layanan pertama, madya, utama, hingga paripurna, karena layanan itu harus berada di rumah sakit kelas C,” ujar Andi saat memberikan keynote speech dalam konferensi pers World Kidney Day 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurutnya, rumah sakit kelas D belum mampu menyediakan spektrum layanan kesehatan yang lengkap. Karena itu, pemerintah kini mendorong pembangunan dan peningkatan fasilitas rumah sakit di daerah-daerah tersebut agar naik kelas menjadi rumah sakit tipe C.

Sejauh ini, pembangunan fasilitas kesehatan di 66 daerah itu mulai menunjukkan perkembangan. Andi menyebutkan sekitar 32 rumah sakit telah mulai dibangun atau ditingkatkan sebagai bagian dari program penguatan layanan kesehatan daerah.

Salah satu layanan yang menjadi perhatian utama adalah hemodialisis (HD) atau layanan cuci darah, yang selama ini sulit diakses pasien di wilayah terpencil.

“Rumah sakit yang kita bangun di 66 kabupaten/kota itu harus memiliki layanan HD, hemodialisis. Ini terkait akses. Bagaimana jika ada pasien yang harus cuci darah tetapi tinggal di kabupaten yang jauh di pedalaman? Tidak mungkin mereka harus ke ibu kota provinsi atau bahkan ke Jakarta, itu tidak memungkinkan,” kata Andi.

Ia menekankan bahwa kebutuhan cuci darah bersifat rutin dan tidak bisa ditunda, sehingga ketersediaan fasilitas tersebut di tingkat kabupaten menjadi hal yang mendesak. Tanpa fasilitas lokal, pasien berisiko kehilangan kesempatan perawatan karena jarak dan biaya perjalanan.

“Harus ada layanan HD di kabupaten/kota tersebut. Kita harus menyiapkan akses bagi pasien yang membutuhkan cuci darah, sehingga setiap kabupaten/kota di Indonesia idealnya memiliki layanan itu,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, klasifikasi rumah sakit di Indonesia dibagi menjadi empat tingkat, yakni kelas A, B, C, dan D, yang ditentukan berdasarkan kemampuan pelayanan medis, ketersediaan dokter spesialis, serta kelengkapan fasilitas kesehatan.

Rumah sakit kelas A merupakan fasilitas dengan layanan paling lengkap, termasuk spesialis dan subspesialis, sehingga biasanya berfungsi sebagai rumah sakit rujukan tertinggi sekaligus rumah sakit pendidikan.

Di bawahnya terdapat rumah sakit kelas B yang menyediakan layanan spesialis cukup lengkap dan umumnya menjadi rujukan tingkat provinsi. Sementara itu, rumah sakit kelas C menyediakan layanan spesialis dasar seperti penyakit dalam, bedah, anak, serta kebidanan dan kandungan, sehingga menjadi standar rumah sakit rujukan di tingkat kabupaten/kota.

Adapun rumah sakit kelas D memiliki layanan medis dasar dengan fasilitas terbatas dan umumnya berada di daerah kecil atau terpencil, sebagaimana dijelaskan dalam regulasi Kementerian Kesehatan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai lebih dari 3.200 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 rumah sakit berstatus kelas A, sekitar 451 rumah sakit kelas B, sekitar 1.784 rumah sakit kelas C, dan sekitar 870 rumah sakit kelas D, menjadikan rumah sakit kelas C sebagai tipe yang paling banyak tersebar di berbagai daerah di Indonesia.