Periskop.id - Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan sementara masuk bagi warga negara dari Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan menyusul meningkatnya wabah Ebola di kawasan Afrika Tengah. Kebijakan tersebut diumumkan di tengah peringatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa wabah Ebola di Kongo dan Uganda kini berstatus darurat kesehatan internasional.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan larangan berlaku bagi warga asing yang berada di tiga negara tersebut dalam kurun 21 hari sebelum kedatangan ke AS.
"CDC mengeluarkan instruksi terkait penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan," kata CDC dalam pernyataannya, Kamis (21/5).
Kebijakan pembatasan itu berlaku selama 30 hari dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan apakah perlu diperpanjang atau dicabut. Meski demikian, warga negara AS dan pemegang kartu hijau atau izin tinggal permanen tetap diperbolehkan masuk ke wilayah Amerika Serikat. Hanya saja, mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan dan diarahkan melalui Bandara Internasional Washington-Dulles untuk proses pengawasan medis lebih lanjut.
Langkah AS dilakukan setelah WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.
Situasi Serius
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan, situasi saat ini serius, tetapi belum masuk kategori pandemi global. “Risiko epidemi Ebola tinggi di tingkat nasional dan regional, dan rendah di tingkat global,” kata Tedros dalam konferensi pers WHO di Jenewa.
Tedros menjelaskan, Komite Darurat WHO telah menyepakati, wabah di Kongo dan Uganda membutuhkan respons internasional cepat karena penyebaran kasus terus meningkat.
Menurut data WHO, sejauh ini terdapat 51 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi di wilayah Ituri dan Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo. Selain itu, hampir 600 kasus suspek dan 139 kematian suspek juga tercatat selama wabah berlangsung.
WHO memperkirakan jumlah tersebut masih dapat bertambah karena virus diyakini telah menyebar cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi otoritas kesehatan. Di Uganda, otoritas kesehatan juga melaporkan dua kasus Ebola terkonfirmasi di ibu kota Kampala, termasuk satu korban meninggal dunia.
WHO menyebut salah satu pasien memiliki riwayat perjalanan dari Kongo. Bahkan, seorang warga negara AS yang bekerja di wilayah Kongo juga dikonfirmasi positif Ebola. Untuk memperkuat penanganan wabah, WHO telah mengerahkan tenaga medis, logistik, peralatan, hingga bantuan dana tambahan sebesar US$3,4 juta atau sekitar Rp60 miliar. Total dana darurat WHO untuk respons Ebola kini mencapai US$3,9 juta.
“WHO telah mengerahkan personel, pasokan, peralatan, dan dana untuk mendukung otoritas nasional dalam menanggapi situasi ini,” ujar Tedros.
Untuk diketahui, Ebola merupakan penyakit infeksi virus mematikan yang menular melalui kontak langsung dengan cairan tubuh penderita maupun hewan yang terinfeksi. Gejalanya meliputi demam tinggi, muntah, diare, perdarahan, hingga kegagalan organ. Tingkat kematian Ebola dalam sejumlah wabah sebelumnya dapat mencapai lebih dari 50%..
Republik Demokratik Kongo sendiri termasuk negara yang paling sering mengalami wabah Ebola dalam dua dekade terakhir. Wabah besar terakhir di negara tersebut sebelumnya dinyatakan berakhir pada Oktober 2025.
Data WHO menunjukkan Afrika masih menjadi wilayah dengan risiko penyebaran Ebola tertinggi akibat keterbatasan sistem kesehatan, mobilitas lintas batas, dan keterlambatan deteksi kasus di sejumlah daerah terpencil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar