Periskop.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah meminta publik tidak berspekulasi sembari menunggu hasil investigasi resmi dari tim pemeriksa.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan, setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan korban dan prinsip keadilan.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya, Jumat (22/5). 

Khairul menegaskan, posisi resmi Kemdiktisaintek saat ini adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Menurut dia, belum ada kesimpulan akhir maupun penetapan kategori pelanggaran dalam kasus tersebut. Kementerian juga terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia guna memastikan setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, ditangani secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban.

Sementara itu, Universitas Indonesia memperkuat proses investigasi dengan membentuk Tim Ahli Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan lebih komprehensif dan independen.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro sebelumnya mengatakan, pembentukan tim ahli merupakan bagian dari komitmen universitas menjaga integritas proses pemeriksaan.

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pembentukan tim tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 terkait penanganan laporan bernomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Erwin menjelaskan, tim ahli dibentuk dengan pembagian fungsi khusus, mulai dari asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," tuturnya.

Lima Tahapan

UI menyebut proses penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, hingga asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.

Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa sebelum disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan akhir.

Universitas Indonesia sendiri menegaskan, seluruh proses dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Di tengah proses investigasi, UI juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses penanganan dan perlindungan korban.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan pada beberapa tahun terakhir, laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi terus meningkat seiring membaiknya sistem pelaporan dan keberanian korban untuk melapor. 

Pemerintah juga mewajibkan seluruh kampus membentuk Satgas PPK guna memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.