Periskop.id - Kementerian Kesehatan memastikan harga obat-obatan di Indonesia tetap berada dalam batas wajar, meski nilai tukar rupiah berfluktuasi terhadap dolar Amerika Serikat dan harga minyak dunia mengalami kenaikan. Pemerintah menegaskan penyesuaian harga tidak boleh melonjak tajam, terutama untuk obat-obatan yang digunakan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah memantau pergerakan harga obat dan menghitung batas kenaikan yang dinilai masih rasional. Menurut dia, kenaikan kurs dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama, karena tidak semua komponen biaya produksi obat menggunakan mata uang asing.

Advertisement

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6). 

Budi menjelaskan, sebagian biaya produksi obat di dalam negeri masih berbasis rupiah. Karena itu, pelemahan rupiah terhadap dolar AS tidak seharusnya langsung diterjemahkan sebagai kenaikan harga obat secara ekstrem di pasar.

Menurut dia, pemerintah masih menoleransi kenaikan harga pada kisaran tertentu. Namun, jika kenaikan melebihi batas kewajaran, pemerintah menilai hal itu perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi praktik mengambil keuntungan sepihak dari situasi nilai tukar dan harga energi.

"Sepuluh sampai 20% itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," cetusnya. 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal, Kemenkes akan mencermati industri farmasi yang menaikkan harga terlalu tinggi. Pemerintah ingin memastikan tekanan biaya produksi tidak dibebankan secara berlebihan kepada masyarakat, terutama ketika kebutuhan obat merupakan bagian dari kebutuhan dasar layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menyampaikan hal senada. Ia mengatakan Kemenkes telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menghitung penyesuaian harga yang realistis.

Rizka memastikan kenaikan harga tertinggi dibatasi pada angka 20%. Besaran kenaikan dapat berbeda-beda sesuai jenis obat dan kondisi masing-masing produsen, tetapi tidak boleh melewati batas yang telah dinilai wajar oleh pemerintah.

"Paling tinggi 20%. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%. Tapi tidak boleh lebih dari 20%," jelas Rizka.

Di tengah potensi penyesuaian harga obat komersial atau non-BPJS, Kemenkes memastikan obat-obatan dalam skema JKN tidak terdampak. Artinya, obat untuk peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam mekanisme JKN tetap dijaga agar tidak mengalami kenaikan harga yang membebani peserta.

Jaminan ini penting karena JKN menjadi tumpuan jutaan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Jika harga obat dalam skema BPJS ikut naik, risiko yang muncul tidak hanya menyangkut biaya kesehatan rumah tangga, tetapi juga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

Obat dalam program JKN mengacu pada Formularium Nasional atau Fornas. Fornas merupakan daftar obat terpilih yang digunakan sebagai acuan penulisan resep dalam penyelenggaraan layanan JKN. Dengan sistem ini, obat yang digunakan dalam layanan BPJS tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme harga komersial biasa, melainkan berada dalam tata kelola pengadaan dan klaim yang diatur pemerintah.

Kemenkes telah menetapkan Formularium Nasional terbaru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025. Aturan tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Dengan adanya Fornas, pemerintah memiliki instrumen untuk menjaga ketersediaan dan penggunaan obat yang dibutuhkan dalam layanan JKN.

Bahan Baku Impor
Meski demikian, tekanan terhadap harga obat tetap perlu diantisipasi karena industri farmasi Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Kemenkes sebelumnya menyebut sekitar 90% bahan baku obat masih bersumber dari impor. Kondisi ini membuat fluktuasi kurs, biaya logistik, dan harga bahan kimia global dapat memengaruhi struktur biaya industri farmasi.

Selain kurs, harga minyak juga dapat berdampak pada biaya produksi dan distribusi. Kenaikan harga minyak dapat menaikkan biaya transportasi, kemasan, dan rantai pasok. Namun, Kemenkes menegaskan pengaruh tersebut tetap harus dihitung secara proporsional, bukan dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Dalam jangka pendek, kebijakan pembatasan kenaikan harga menjadi cara pemerintah meredam tekanan biaya kesehatan masyarakat. Namun, dalam jangka panjang, ketahanan industri farmasi tetap bergantung pada kemampuan Indonesia mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat.

Kemenkes juga telah mendorong percepatan produksi bahan baku obat dalam negeri. Program kemandirian farmasi diarahkan agar industri nasional tidak terlalu rentan terhadap guncangan global, terutama ketika nilai tukar rupiah melemah atau pasokan bahan baku internasional terganggu.

Bagi masyarakat, pernyataan Kemenkes memberi dua pesan utama. Pertama, harga obat komersial dapat mengalami penyesuaian, tetapi kenaikannya dibatasi agar tetap wajar. Kedua, obat-obatan BPJS dalam skema JKN dipastikan tetap dijaga sehingga peserta tidak perlu khawatir terjadi lonjakan harga pada layanan yang ditanggung program tersebut.

Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi produsen dan distributor obat agar tidak menaikkan harga di luar batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah menilai kenaikan 5%, 10%, hingga maksimal 20% masih bisa dijelaskan berdasarkan tekanan biaya. Namun, kenaikan di atas itu berpotensi dianggap tidak wajar.

Dengan pengawasan tersebut, Kemenkes berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Industri tetap diberi ruang melakukan penyesuaian akibat kenaikan biaya, tetapi masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kenaikan harga secara tidak proporsional.

Pada akhirnya, stabilitas harga obat menjadi bagian penting dari perlindungan kesehatan publik. Ketika tekanan rupiah dan harga minyak meningkat, pemerintah perlu memastikan obat tetap tersedia, harga tetap terkendali, dan peserta JKN tetap memperoleh layanan tanpa beban tambahan.