Periskop.id- Keluarga MWP, bocah laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, menolak penyelesaian damai dengan pihak pelaku. Keluarga menyatakan akan tetap mengawal proses hukum sampai tuntas agar kasus serupa tidak kembali menimpa anak lain.

Ayah korban, Bella, mengatakan pihak keluarga salah satu pelaku sempat mencoba berkomunikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, keluarga korban memilih tidak berdamai karena menilai kasus tersebut sudah masuk ranah kekerasan terhadap anak.

Advertisement

"Kalau buat minta maaf pasti ada, salah satu orang tua pelaku ada yang berusaha berniat baik datang dan kasih makanan. Tapi kami menolak, karena kami tetap tidak mau berdamai," kata Bella kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6). 

Menurut Bella, laporan polisi telah dibuat dan pihak keluarga kini menunggu perkembangan penyidikan. Ia menyebut salah satu pelaku telah diperiksa dan diamankan oleh aparat.

"Kemarin udah bikin LP (laporan polisi). Itu (pelaku dewasa) sudah diperiksa dan pelaku sudah ditangkap," ujarnya.

Bella menegaskan keputusan menolak damai bukan karena pihak keluarga ingin bersikap kejam. Ia mengatakan langkah hukum diperlukan untuk memberi efek jera dan menjadi pesan, perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai perbuatan biasa.

"Kami tetap berusaha gimana caranya agar ada efek jera untuk kedua pelaku. Bukan berarti kita kejam, tapi kita takutnya ini menjadi kebiasaan atau terjadi ke anak yang lain," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah MWP diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat mengalami kondisi serius setelah insiden tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nenek korban, Linda, mengaku melihat rekaman CCTV di taman dan mendapati cucunya dipersekusi dua orang. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu dasar keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat kemudian memproses kasus tersebut. Dalam keterangan sebelumnya, polisi menetapkan dua anak berinisial ALR dan RM sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH dalam kasus dugaan kekerasan terhadap MWP.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat (12/6). 

Proses Hukum
Bella mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, salah satu pelaku yang masih duduk di bangku SMP telah dipulangkan dengan status dalam pengawasan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku lain yang berusia lebih tua masih berjalan.

Di tengah proses hukum tersebut, kondisi kesehatan MWP belum sepenuhnya pulih. Bella mengatakan anaknya masih mengalami demam tinggi, tekanan darah rendah, rasa gelisah, dan gatal-gatal pada beberapa bagian tubuh.

"Tetap 40 derajat, masih panas badannya. Masih gelisah dan gatal-gatal. Kalau untuk pemeriksaan kepala, nanti berjalan, karena kepalanya kemarin sempat bengkak tapi sekarang sudah agak kempesan," kata Bella.

Selain demam, tekanan darah korban juga masih dipantau karena belum kembali normal. Keluarga menyebut kondisi ini membuat MWP tetap membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis lanjutan.

"Kondisi anak belum stabil, darahnya tadi dicek masih rendah dan belum ada perkembangan," tuturnya.

Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda, Jakarta Pusat. Pemeriksaan lanjutan dinilai penting karena korban sempat mengalami pembengkakan di kepala setelah kejadian.

Kasus perundungan terhadap MWP juga memicu respons dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya meminta kasus perundungan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ditindak tegas karena terekam CCTV.

“Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya,” kata Pramono.

Pramono juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap ruang-ruang publik yang menjadi lokasi perundungan. Ia meminta dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Satpol PP, ikut menindaklanjuti kasus tersebut.

“Untuk ruang tempat-tempat yang dilakukan pem-bully-an seperti itu, Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali,” ungkap Pramono.

Dari sisi hukum, kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius. Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Aturan ini juga menekankan pentingnya pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak korban.

Namun, karena pelaku dalam kasus ini disebut masih berusia anak, proses hukum tetap perlu mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya, penanganan perkara harus memperhatikan perlindungan korban, pembinaan pelaku anak, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Pengawasan Ruang Publik
Meski demikian, keluarga korban menilai proses hukum tetap harus berjalan. Bagi keluarga, permintaan maaf tidak cukup untuk menghapus dampak fisik dan psikis yang dialami MWP, terlebih korban masih berusia 6 tahun dan membutuhkan pemulihan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ruang publik. Taman, lapangan, dan ruang bermain anak seharusnya menjadi tempat aman. Ketika kekerasan terjadi di ruang terbuka dan terekam kamera pengawas, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat perlu memastikan pencegahan berjalan lebih kuat.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth sebelumnya juga mengecam keras kasus perundungan terhadap MWP. Ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai candaan atau kenakalan biasa.

"Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan," kata Kenneth di Jakarta, Jumat.

Dengan penolakan damai dari keluarga, proses hukum kasus MWP kini menjadi perhatian publik. Keluarga berharap aparat dapat menangani perkara secara transparan, tuntas, dan berpihak pada pemulihan korban.

Bagi Bella, tujuan utama keluarga bukan membalas dendam, tetapi memastikan tindakan kekerasan terhadap anak tidak dianggap sepele. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar orang tua, warga, pengelola ruang publik, dan pemerintah lebih serius mencegah perundungan sejak dini.